Thursday 28 January 2016

PROSES PERUMUSAN PANCASILA

PROSES PERUMUSAN PANCASILA

PROSES PERUMUSAN PANCASILA

1.BPUPKI ( Badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia) (Dokuritsu junbi cosakai)

  BPUPKI dibentuk tanggal 1 Maret 1945 dan diketuai oleh Dr. Rajiman widyodinigrat. BPUPKI bertugas menyelidiki dan mempelajari hal-hal penting mengenai masalah tata pemerintahan atau pembentukan indonesia merdeka. Peresmian dan pelantikan pengurus BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1945.
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei -1 Juni 1945
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945

Sidang pertama ini membahas usaha-usaha untuk merumuskan dasar negara bagi negara indonesia merdeka.
Gagasan tentang dasar negara tersebut disampaikan oleh Ir. Soekarno, Mr. Mohammad Yamin, dan Dr. Supomo.

Gagasan Mr. Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 sebagai berikut:
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat

Kemudian Gagasan Dr. Supomo yang diusulkan pada tanggal 31 Mei 1945 sebagai berikut:
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Mufakat
4) Musyawarah
5) Keadilan Sosial

Gagasan Ir. Soekarno yang diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945 adalah sebagai berikut:
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang Maha Esa

Ir. Soekarno kemudian memberi nama Pancasila atas lima asas yang diusulkannya. Itulah mengapa tanggal   1 juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk  panitia perumus dengan tugas membahas dan merumuskan gagasan dasar negara indonesia merdeka.
Panitia perumus tersebut dikenal dengan nama panitia sembilan. Mengapa disebut Panitia Sembilan? Karena panitia perumus ini beranggotakan sembilan orang.

                                                            Panitia Sembilan
1) Ir. Soekarno (Ketua)
2)  Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3) K.H. A. Wahid Hasyim (Anggota)
4) Kahar Muzakir (Anggota)
5) Mr. A. A. Maramis (Anggota)
6) Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota)
7) H. Agus Salim (Anggota)
8) Mr. Achmad Soebarjo (Anggota)
9) Mr. Moh. Yamin (Anggota)

Sidang Panitia Sembilan Kedua menghasilkan rumusan tentang pembentukan indonesia merdeka. Rumusan itu diterima dengan suara bulat oleh seluruh Anggota Sidang. Rumusan dasar Indonesia merdeka itu oleh   Mr. Moh. Yamin diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta
Rumusan dasar negara berdasarkan Piagam jakarta adalah sebagai berikut:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Rancangan tersebut mengalami perubahan-perubahan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal18
Agustus 1945. Rancangan inilah yang kemudian disahkan dan
ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh PPKI itu didasarkan
pada laporan dari utusan
Kaigun
(Angkatan Laut Jepang) kepada Drs.
Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari. Utusan tersebut
melaporkan bahwa daerah-daerah di Indonesia bagian timur yang tidak
beragama Islam merasa keberatan. Keberatan tersebut diungkapkan
terhadap sila pertama Pancasila pada rumusan Piagam Jakarta
(Rancangan Pembukaan UUD) yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”.
Maka, dengan semangat persatuan, keesokan harinya yaitu tanggal
18 Agustus 1945 hal yang pelik ini dapat diselesaikan dengan baik.


Pada tanggal 10 Juli 1945, BPUPKI membentuk panitia perancang Undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945, rapat Panitia Perancang Undang-undag Dasar  dengan suara bulat menyetujui isi Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang diambil dari piagam jakarta.

Pada tanggal 7 Agusutus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Sebagai gantinya, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.

Sumber :
http://99sejarah.blogspot.co.id/2013/12/proses-perumusan-pancasila.html
14DES2013

    No comments: